TRENGGALEKPEDIA.COM – Dalam menjalani pekerjaannya, PNS dan PPPK tentunya akan mengalami beberapa hal, baik hal tersebut diinginkan atau tidak.
Namun akan berbeda di tahun 2024, di mana tahun ini akan menjadi tahun emasnya para PNS dan PPPK.
Selain akan ada kenaikan gaji sebesar 8 persen, dan juga tunjangan yang tetap lancar, PNS dan PPPK juga akan mendapat 8 hak.
Sehingga bisa dikatakan bahwa 2024 merupakan tahunnya PNS dan PPPK karena begitu banyaknya hal baru yang akan didapat.
Regulasi tersebut telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. PNS dan PPPK diharapkan maksimal dalam menjalankan kewajibannya.
8 hak tersebut merupakan reward khusus dari pemerintah agar PNS dan PPPK bekerja sepenuh hati dan mengharumkan nama instansi di mana mereka bekerja.
8 Hak PNS dan PPPK Tahun 2024 Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Adapun 8 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK tersebut tertuang dalam pasal 21 ayat 2, meliputi:
1. Hak mendapatkan penghasilan
2. Hak memperoleh penghargaan yang bersifat motivasi
3. Hak mendapatkan tunjangan dan fasilitas
4. Hak memperoleh jaminan sosial
5. Hak mendapatkan lingkungan kerja (yang baik dan aman)
6. Hak memperoleh jaminan pengembangan diri
7. Hak mendapatkan bantuan hukum
Dengan adanya 8 hak untuk PNS dan PPPK ini seharusnya kinerja mereka semakin baik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan yang mudah dan cepat dari para PNS dan PPPK tentunya akan mempercepat proses kemajuan.
Itulah informasi tentang 8 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***