Dan ini bukan hanya kabar burung, di mana informasi tentang standar gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di Provinsi Bangka Belitung ini telah ada regulasinya.
Aturan tersebut gaji untuk tenaga honorer di Provinsi Bangka Belitung telah ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Aturan PMK tersebut menjadi batas tertinggi atau estimasi dalam pemberian gaji tenaga honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 memang mengatur standar gaji tersebut, namun setiap provinsi ada perbedaan.
Untuk Provinsi Bangka Belitung, standar gaji satpam dan pengemudi adalah Rp4,200,000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti adalah Rp3.818.000
Sehingga PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang disahkan 3 Mei 2023 tersebut menjadi pedoman dalam pemberian gaji bagi sejumlah tenaga honorer di Bangka Belitung
Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang mendapat standar gaji tersebut tidak berlaku untuk semua orang yang mempunyai pekerjaan yang sama.
Melainkan hanya berlaku bagi tenaga satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang bekerja di instansi pemerintahan Provinsi Bangka Belitung.