DISAHKAN PEMERINTAH! Kenaikan 8 Persen Gaji PNS Golongan I Masa Kerja 0-27 Tahun Tembus Rp2,6 Juta, Tertinggi

- 12 Desember 2023, 15:47 WIB
DISAHKAN PEMERINTAH! Kenaikan 8 Persen Gaji PNS Golongan I Masa Kerja 0-27 Tahun Tembus Rp2,3 Juta, Tertinggi : Instagram.com @pnscantikindo
DISAHKAN PEMERINTAH! Kenaikan 8 Persen Gaji PNS Golongan I Masa Kerja 0-27 Tahun Tembus Rp2,3 Juta, Tertinggi : Instagram.com @pnscantikindo /

Mekanisme gaji PNS golongan I ini sementara masih menggunakan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang memuat tentang aturan gaji PNS.

Adapun rincian estimasi gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8 persen sebagai berikut:

1.Golongan I

Masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp1.560.800

Masa kerja 26 tahun menerima gaji Rp2.335.800

Baca Juga: Bersyukur Sekaligus Sedih! PNS, Pensiunan dan Keluarga Berhak atas Uang Rp18 Juta dari Pemerintah, Namun Ini..

2.Golongan IB

Masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp1.704.500

Masa kerja  26 tahun menerima gaji Rp2.472.900

3.Golongan IC

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah