PPPK BERBUNGA-BUNGA TAHUN 2024! Dari 5 Jamsos PPPK Ada 1 Jamsos Baru, Jaminan Sosial Sudah Setara dengan PNS

- 13 Desember 2023, 15:45 WIB
PPPK BERBUNGA-BUNGA TAHUN 2024! Dari 5 Jamsos PPPK Ada 1 Jamsos Baru, Jaminan Sosial Sudah Setara dengan PNS / Prokopim Aceh Tamiang 2023
PPPK BERBUNGA-BUNGA TAHUN 2024! Dari 5 Jamsos PPPK Ada 1 Jamsos Baru, Jaminan Sosial Sudah Setara dengan PNS / Prokopim Aceh Tamiang 2023 /

PPPK berhak memperoleh  jaminan kesehatan

PPPK berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja

PPPK berhak memperoleh  jaminan kematian

PPPK berhak memperoleh  jaminan pensiun

Baca Juga: PPPK Full Senyum 2024! Ini Tabel Perkiraan Gaji PPPK Golongan I hingga XVII Setelah Naik 8 Persen

PPPK berhak memperoleh  jaminan hari tua.

Kabar adanya 5 jamsos ini tentu memberikan kabar bahagia untuk PNS dan PPPK.

Khususnya PPPK, di mana sebelumnya mereka tidak mendapat jaminan hari tua, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 berubah.

PPPK mendapatkan jaminan hari tua sebagaimana yang telah didapatkan oleh PNS.

Itulah informasi tentang UU No 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang 5 jaminan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x