TRENGGALEKPEDIA.COM – Selamat untuk bapak dan ibu yang kini menjadi PPPK, di mana tahun 2024 adalah tahun full senyum karena mendapat kenaikan gaji.
Setelah pemerintah mengumumkan kenaikan gaji PPPK golongan I hingga XVII sebesar 8 persen, maka nominalnya akan bertambah.
Kenaikan gaji PPPK ini mengacu pada PP Nomor 98 tahun 2022. Adapun tabel perkiraan gaji PPPK golongan I hingga XVII sebagai berikut:
Baca Juga: PNS FULL SENYUM! Gaji Pokok Naik 12 Persen, Pensiunan PNS Terima Nominal Segini Januari Tahun 2024
- PPPK Golongan I:
- Masa kerja nol tahun: Rp1.938.500
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.901.100
- PPPK Golongan II:
- Masa kerja nol tahun: Rp2.117.000
- Masa kerja 27 tahun: Rp2.206.600
- PPPK Golongan III:
- Masa kerja nol tahun: Rp2.299.900