TRENGGALEKPEDIA.COM – PPPK harus menjalankan 5 kewajiban sebagaimana telah menjadi amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Menjadi PPPK memang tidak semudah yang dibayangkan. Meski mendapat gaji, tunjangan, dan beberapa fasilitas lain, namun ada hal yang tidak bisa dijalankan oleh PPPK.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, sebagai bagian dari ASN, PPPK mempunyai 5 kewajiban yang harus dijalankan.
Baca Juga: ESTIMASI TABEL GAJI PPPK 2024! Ini PP No 98 Tahun 2020 Soal Penggajian PPPK, Tembus Rp7.329.420
Jika PPPK terbukti secara sah melanggar 5 kewajiban tersebut, maka PPPK harus siap menerima konsekuensi berat untuk dirinya.
Sanksi terberat jika PPPK melanggar adalah diberhentikan. Jadi, PPPK harus senantiasa menjalankan 5 kewajiban tersebut.
5 kewajiban PPPK tersebut secara detail dijelaskan dalam Pasal 24. Adapun keterangannya sebagai berikut:
Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
1. PPPK wajib setia dan taat pada Pancasila dan UUD tahun 1945 sekaligus NKRI