TRENGGALEKPEDIA.COM – Masa kerja PPPK ternyata bukan lagi 1 atau 5 tahun berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.
UU ASN tersebut menjelaskan bahwa PPPK bisa bekerja hingga batas usia pensiun dengan beberapa persyaratan tertentu.
Jika sebelumnya PPPK hanya bekerja berdasarkan kontrak kerja, namun kini PPPK diberikan aturan batas usia pensiun.
Artinya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, masa kerja PPPK bisa diperpanjang dan bukan berdasarkan kontrak kerja.
Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN
Status ASN tidak hanya dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki status yang sama.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 5 dengan keterangan “Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK,”
UU terbaru tersebut berarti mengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 di mana sebagai ASN, PPPK tidak diberi batas usia pensiun.
Mengenai batas usia pensiun PPPK dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, berikut ini rinciannya:
PPPK Jabatan Manajerial
Jabatan pimpinan tinggi utama batas usia pensiun PPPK 60 tahun
Jabatan pimpinan tinggi madya batas usia pensiun PPPK 60 tahun
Jabatan pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun PPPK 60 tahun.
Jabatan administrator dan Jabatan pengawas batas usia pensiun PPPK 58 tahun.
PPPK Jabatan Non-Manajerial
Jabatan fungsional diberikan batas usia pensiun PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan pelaksana PPPK batas usia pensiun sampai 58 tahun.
Kabar tentang batas usia pensiun ini tentu memberi kabar baik untuk PPPK dalam menyambut tahun baru 2024.
Dan diharapkan perubahan ini memberi daya motivasi bagi para PPPK untuk semakin giat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Itulah informasi tentang batas usia pensiun PPPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun, dimana masa kerja bukan lagi 1 atau 5 tahun.***