Gaji Pokok Sebesar Rp5.901.200 Akan Diterima PNS Golongan 4E, Paling Rendah Rp3.044.300 Masa Kerja 0 Tahun

- 14 Desember 2023, 18:38 WIB
Gaji Pokok Sebesar Rp5.901.200 Akan Diterima PNS Golongan 4E, Paling Rendah Rp3.044.300 Masa Kerja 0 Tahun
Gaji Pokok Sebesar Rp5.901.200 Akan Diterima PNS Golongan 4E, Paling Rendah Rp3.044.300 Masa Kerja 0 Tahun /

Dari sisi regulasi, gaji PNS yang naik 8 persen tersebut telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Adanya UU ASN ini, berarti PP Nomor 15 Tahun 2019 yang digunakan sebagai mekanisme gaji PNS golongan 3 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN

Berikut ini tabel estimasi gaji PNS golongan 4 setelah mengalami kenaikan 8 persen:

PNS Golongan 4A

Rp3.044.300 untuk PNS dengan masa kerja 0 tahun

Rp5.000.000 untuk PNS dengan masa kerja 32 tahun

PNS Golongan 4B

Rp3.173.100 untuk PNS dengan masa kerja 0 tahun

Rp5.211.500 untuk PNS dengan masa kerja 32 tahun

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah