Dari sisi regulasi, gaji PNS yang naik 8 persen tersebut telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Adanya UU ASN ini, berarti PP Nomor 15 Tahun 2019 yang digunakan sebagai mekanisme gaji PNS golongan 3 sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN
Berikut ini tabel estimasi gaji PNS golongan 4 setelah mengalami kenaikan 8 persen:
PNS Golongan 4A
Rp3.044.300 untuk PNS dengan masa kerja 0 tahun
Rp5.000.000 untuk PNS dengan masa kerja 32 tahun
PNS Golongan 4B
Rp3.173.100 untuk PNS dengan masa kerja 0 tahun
Rp5.211.500 untuk PNS dengan masa kerja 32 tahun