Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

- 15 Desember 2023, 15:04 WIB
Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Selamat untuk anak PNS dan PPPK karena kalian bisa mendapatkan beasiswa hingga Rp30 juta.

Beasiswa untuk anak PNS dan PPPK ini akan disalurkan langsung oleh PT Taspen sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.

Sehingga UU ASN tersebut akan memberikan hak, penghargaan dan pengakuan PNS dan PPPK, termasuk keberlangsungan anak mereka.

Baca Juga: Pemasukan Bulanan PNS Tahun 2024 Tak Hanya dari Gaji Pokok, Ada Pendapatan Lain dan Dihitung Perjam

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa PNS dan PPPK mendapatkan 7 penghargaan dan pengakuan dari Pemerintah.

Adapun 7 penghargaan dan pengakuan PNS dan PPPK sebagai berikut:

1.Mendapatkan bantuan hukum

2.Mendapatkan lingkungan kerja yang baik

Baca Juga: Gaji Pokok Sebesar Rp5.901.200 Akan Diterima PNS Golongan 4E, Paling Rendah Rp3.044.300 Masa Kerja 0 Tahun

3.Mendapatkan fasilitas untuk pengembangan diri

4.Mendapatkan motivasi

5.Memperoleh tunjangan dan fasilitas

6.Memperoleh penghasilan

7.Mendapatkan jaminan sosial

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Putuskan Besaran Tunjangan PNS Tahun 2024, Ini Tabel Perbedaan Tunjangan Golongan 1 hingga 4

Mengenai anak PNS dan PPPK mendapatkan beasiswa Rp30 juta berasal dari manfaat jaminan sosial yang berupa jaminan kematian.

Besaran beasiswa Rp30 juta tersebut merupakan anggaran untuk 2 orang dengan masing-masing mendapatkan Rp15 juta.

Anak PNS dan PPPK akan mendapatkan beasiswa ini dengan syarat kepesertaan orang tua mereka minimal 3 tahun.

Baca Juga: Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK, Ini Rincian Jabatan Masing-masing, Diatur dalam PermenPANRB

Jaminan kematian tersebut tentu tidak hanya bentuk bantuan beasiswa dari Pemerintah.

PNS dan PPPK yang meninggal dunia maka anaknya berhak mendapatkan santunan Rp15 juta dan biaya pemakaman Rp7,5 juta.

Dengan diterimanya beberapa bantuan tersebut diharapkan keberlangsungan hidup dan pendidikan anak PNS dan PPPK bisa terjamin.

Itulah informasi mengenai beasiswa yang akan didapatkan oleh anak PNS dan PPPK sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah