TRENGGALEKPEDIA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat aturan baru tentang PNS dan akan berlaku tahun 2024.
Ketetapan dalam peraturan baru Kemenkeu tersebut tentang besaran tunjangan PNS dan telah disahkan tanggal 28 April 2023.
Aturan Kemenkeu itu tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Dalam PMK tersebut menyebutkan tentang adanya tunjangan PNS, baik untuk golongan 1 hingga golongan 4.
Tunjangan yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut akan mulai diberikan tahun 2024.
Tunjangan yang akan diterima oleh PNS 2024 ini terdiri dari 2 jenis tunjangan, yaitu tunjangan uang makan lembur dan uang lembur.
Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN
Adapun rincian tunjangan PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebagai berikut: