Info A1 PT Taspen, Gaji Pensiunan PNS Golongan 1 hingga 4 Dicairkan Minggu Awal Januari 2024, Ini Tertinggi

- 16 Desember 2023, 16:07 WIB
Ilustrasi - Pencairan gaji pensiunan PNS Januari 2024
Ilustrasi - Pencairan gaji pensiunan PNS Januari 2024 /HO/Medan Satu

TRENGGALEKPEDIA.COM - Menyambut tahun baru 2024, PT Taspen memberikan informasi penting untuk para pensiunan PNS.

Kabar bahagia ini berkaitan tentang pencairan gaji pensiunan PNS untuk golongan 1,2,3 hingga 4 yang akan dicairkan minggu awal Januari 2024.

Informasi ini sebagaimana telah disampaikan PT Taspen melalui akun resmi miliknya @taspen.

Unggahan PT Taspen tersebut memberikan kabar baik untuk pensiunan PNS 2024 untuk golongan 1 hingga 4.

Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS 2024 Bisa 6 Kali, Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023

Postingan tersebut berisi pesan berikut: "Halo sobat TASPEN, pembayaran gaji setiap bulan dilakukan di tanggal 1 sobat. Terima kasih"

Kebahagiaan pensiunan PNS tersebut ditambah dengan adanya kenaikan gaji hingga 12 persen

Hal ini sebagaimana diumumkan oleh Presiden Jokowi tentang kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023 kemarin.

Sebagai sebuah catatan, kenaikan gaji ini baru akan berlaku jika Pemerintah menerbitkan PP yang mengatur mekanismenya.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS WAJIB TAHU! Ini Arahan PT Taspen Jika Proses Otentikasi Gagal, Tak Perlu Khawatir, Ini Solusinya

Hingga saat ini, PP yang mengatur tentang pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut belum juga diterbitkan.

Meski PP belum diterbitkan, PT Taspen akan memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS akan tetap dilakukan pada minggu awal bulan Januari 2024.

Penyaluran tersebut akan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.

Adapun rincian gaji pensiunan PNS yang akan cair 2024 sebagai berikut:

Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Pensiunan PNS Golongan 1: 

Mendapat gaji pokok sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900

Pensiunan PNS Golongan 2: 

Mendapat gaji pokok sebesar Rp2.530.200 hingga Rp2.865.000

Pensiunan PNS Golongan 3:

Mendapat gaji pokok sebesar Rp3.177.300 hingga Rp3.597.800

Pensiunan PNS Golongan 4:

Mendapat gaji pokok sebesar Rp3.750.000 hingga Rp4.425.900

Itulah informasi penting dari PT Taspen mengenai pencairan gaji pensiunan PNS pada Januari 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah