TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada hak-hak terbaru yang akan didapatkan oleh ASN, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun 2024 mendatang akan ada hak terbaru untuk PNS dan PPPK sebagaiaman amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.
Hak PNS dan PPPK sebagaimana tertuang dalam UU ASN tersebut sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI.
Baca Juga: Ini 7 Hak PNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
Dengan adanya hak-hak PNS dan PPPK ini tentunya bisa menjadi motivasi mereka untuk semakin giat lagi bekerja.
Hak ini berlaku untuk PNS dan PPPK semua golongan dan semua masa kerja, baik 0 hingga 32 tahun.
Dalam melaksanakan tugasnya, PNS dan PPPK tentunya bisa semakin tenang dengan adanya hak-hak untuk mereka.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini terlebih memberikan kabar baik bagi PPPK