HAK ASN TERBARU 2024 Telah Disahkan Pemerintah dan DPR RI, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

- 18 Desember 2023, 05:38 WIB
Hak PNS dan PPPK 2024
Hak PNS dan PPPK 2024 /Ayu Aprilia Ningsih/portalpekalongan.com

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada hak-hak terbaru yang akan didapatkan oleh ASN, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahun 2024 mendatang akan ada hak terbaru untuk PNS dan PPPK sebagaiaman amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.

Hak PNS dan PPPK sebagaimana tertuang dalam UU ASN tersebut sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga: Ini 7 Hak PNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

Dengan adanya hak-hak PNS dan PPPK ini tentunya bisa menjadi motivasi mereka untuk semakin giat lagi bekerja.

Hak ini berlaku untuk PNS dan PPPK semua golongan dan semua masa kerja, baik 0 hingga 32 tahun.

Dalam melaksanakan tugasnya, PNS dan PPPK tentunya bisa semakin tenang dengan adanya hak-hak untuk mereka.

Baca Juga: PNS ACEH FULL SENYUM 2024! Ini Besaran Uang Perjalanan Dinas Luar Kota yang Sudah Diteken Kemenkeu Sri Mulyani

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini terlebih memberikan kabar baik bagi PPPK

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x