Mereka akan diajukan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan PPPK.
Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri, MenpanRB menyarankan peserta untuk membuat surat pengajuan pengunduran diri kepada MenpanRB.
Sebagai catatan, bagi peserta yang menyalaai ketentuan sebagaimana yang sudah dibuat oleh MenpanRB, maka akan didiskualifikasi.
Hasil akhir proses ini merupakan hak mutlak dari MenpanRB dan tidak bisa diganggung gugat.***