Namun tidak perlu khawatir, THR dan gaji ke 13 yang naik 8 persen sudah masuk dalam APBN 2024.
THR dan gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS ini nantinya terdiri dari 5 komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Belum adanya perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2023, maka pencairan THR PNS ini bisa mengacu pada tahun sebelumnya.