Sehingga tidak berlebihan jika tahun 2024 dikatakan sebagai tahun bahagiannya PNS dan PPPK.
Adapun rincian 5 jaminan sosial yang akan diterima oleh PNS dan PPPK sebagai berikut:
Jaminan kesehatan.
Jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan kematian.
Jaminan pensiun, dan
Jaminan hari tua.
Dengan jaminan pensiun dan hari tua ini tentu PNS dan PPPK akan tetap menerima gaji meskipun mereka sudah layak dinyatakan pensiun.