Mengusung Ketahanan Budaya, Kemendikbud Mengadakan Kembali Fasilitas Bidang Kebudayaan 2021

23 Februari 2021, 11:21 WIB
Seniman kenamaan asal Bandung, Taat Joeda menggambarkan penyeleweng dana bansos COVID sebagai monster lewat lukisan “Terkutuk”. /mikrofon.id./

TRENGGALEKPEDIA.COM -  Program Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) pada tahun ini kembali dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pada tahun 2020, program serupa juga telah memfasilitas sebanyak 194 penerima yang dibagikan dua tahap.

Adapun tiga kategori penerima FBK terdiri dari 84 penerima kategori penciptaan karya kreatif inovatif, 42 penerima kategori dokumentasi karya atau pengetahuan maestro, dan 68 penerima kategori pendayagunaan ruang publik.

Sementara itu, ada empat kriteria penerima dana yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu perseorangan, komunitas budaya, dan lembaga atau organisasi kemasyarakatan di bidang kebudayaan.

Baca Juga: Hingga Diancam Dibunuh, Ibunda Amanda Manopo Gandeng Pengacara

Mengutip dari laman resmi FBK Kemdikbud, kali ini fokus utama untuk daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal). Karena masih banyak dari daerah tersebut yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah

"Selain itu, FBK tahun 2021 juga memprioritaskan para penyandang disabilitas, dan perempuan sebagai aktor utama kegiatan kebudayaan," jelas Hilmar, Direktur Jenderal Kebudayaan.

Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, Fitra Arda mengatakan, FBK adalah dukungan pemerintah kepada suatu kelompok kebudayaan atau masyarakat yang sifatnya stimulus, nonfisik, dan nonkomersial.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Ponorogo melaksanakan Tes Urine secara berkala terhadap Anggotanya.

"Tujuan utamanya adalah bagaimana kita bisa memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem kemajuan kebudayaan," ucapnya.

Proses mekanisme seleksi FBK 2021 mencakup pembukaan pendaftaran, seleksi proposal, penilaian kelayakan substansi, unggah dokumen, verifikasi lapangan, penetapan penerima, lokakarya, dan penandatanganan kontrak kerja.

Pada tahun ini, FBK mengusung tema ketahanan budaya, karena banyak pelaku budaya pada masa pandemi ini harus berjuang lebih keras mempertahankan eksistensi kebudayaan di berbagai daerah.

Baca Juga: Geliat Mobil Pintar, Xiaomi akan Rambah Dunia Otomotif?

Pendaftaran FBK 2021 akan dibuka pada 2 Maret 2021 sampai 2 April 2021 dan seleksi proposal akan berlangsung 3 April 2021 sampai 3 Mei 2021.

Informasi seputar pelaksanaaan dan program FBK tahun 2020, pengajuan proposal untuk tahun 2021 juga dapat diakses melalui laman fbk.id.

Dengan demikian, para pengusul bisa mendapatkan informasi tentang petunjuk teknis FBK 2021, serta kontak dan ruang konsultasi secara daring untuk meningkatkan pelayanan publik terkait FBK.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan di Pinggir Jalan, Pengedar Okerbaya Ditangkap

Pemerintah dalam hal ini Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudyaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bagi para penerima bantuan maksimal sebesar Rp500 juta untuk kriteria kegiatan Dokumentas Karya atau Pengetahuan Maestro.

Untuk kriteria kegiatan Penciptaan Karya kreatif Inovatif, masimal yang didapat sebesar Rp 750 juta.

Kriteria kegiatan pendayagunaan ruang publik masimal yang didapat sebesar Rp750 juta, serta untuk penerima perorangan paling banyak diberikan sebesar Rp250 juta dan sudah termasuk pajak.***

 

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: FBK

Tags

Terkini

Terpopuler