THR Cair Tahun Ini untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Segini Besarannya

24 Februari 2021, 11:43 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan secara penuh pada tahun ini. Setelah sebelumnya di tahun 2020 sempat terpotong akibat dampak pandemi Covid-19.

Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan bahwa anggaran untuk THR bahkan sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Pencarian ini diharapkan bisa membantu konsumsi yang terkekan akibat Covid-19 ini

Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum perayaan hari raya Idhul Fitri.

Baca Juga: Angin Segar, TPP PNS Tahun 2021 Naik, Berikut Rinciannya.

Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan hari raya Idhul Fitri

Pada tahun ini, Idhul Fitri jatuh pada tanggal 13 sampai  14 Mei, jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.

Pemerintah sendiri menyebut bakal memberi gaji ke13 dan THR PNS secara penuh untuk tahun 2021. setelah sebelumya dilakukan pemangkasan.

Baca Juga: 5.000 Pengusaha Perempuan Baru Dipersiapkan Untuk Membangkitkan Perekonomian Kabupaten Trenggalek 

Direncanakan pemberikan THR dan gaji ke 13 bia full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019.

Komponen THR dan gaji ke 13  yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerjanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, mulai dari masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Bulan April, Tunjangan PNS hingga Rp99 Juta, Cek Selengkapnya

Untuk PNS golongan satu masa kerja nol tahun menerima gaji 1,6 juta perbulan, sementara PNS golongan empat masa kerja 32 tahun menerima gaji hingga 5,9 juta.

Gaji ke 13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai 6,92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi bisa mencapai 123,2 juta.

Besaran gaji ke 13 yang diterima PNS tersebut belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan ke dalam komponan gaji ke 13.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Rabu 24 Februari 2021: Ingin Keluar dari Penjara, Elsa Minta Mama Sarah Temui Mateo

Sementara itu, gaji ke-13 biasanya diberikan pemerintah saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah yang jatuh pada kisaran Juli.

Sebab, gaji ke-13 ditujukan untuk membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah.

Sebagai catatan, yang disampaikan di atas hanya mengacu pada satu instansi, setiap Kementerian dan Lembaga mempunyai dasar sendiri untuk menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.

Baca Juga: Dua Pelaku Sindikat Perdagangan Manusia Lintas Negara Ditangkap Polda NTB

Misalnya, tunjangan kinerja yang diterima PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru, yakni dengan memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Artinya, tidak semua PNS di lingkungan ini mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal itu dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler