Muncikari Jajakan ABG di Jakarta Selatan, Polisi: Diduga Ada Sindikat Prostitusi Online

17 Juli 2021, 15:24 WIB
Muncikari Jajakan ABG di Jakarta Selatan, Polisi: Diduga Ada Sindikat Prostitusi Online /Instagram/@12_miklosh/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Seorang muncikari berinisial AWR (20) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.

AWR diduga menjadi perantara jasa esek-esek melalui media dalam jaringan (daring) atau online.

Bahkan, AWR juga mempromosikan salah satu gadis atau ABG yang masih di bawah umur dalam prakik prostitusi online tersebut.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, diduga ada sindikan dalam kasus prostitusi online dan masing-masing yang terlibat mempunyai peran penting.

"Masih dugaan, ini (prostitusi online) melibatkan satu sindikasi," tutur kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selartan, Kompol Achmad Akbar, menukil dari laman PMJ News.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan muncikari AWR (20) yang saat ini berada di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan tidak saling kenal.

Baca Juga: Anak di Tambora Jakbar jadi Korban Pencabulan dan Pemerkosaan Ayah Tiri

Dengan demikian, lanjutnya, pihak kepolisian menduga ada pihak lain yang menjadi perantara antara korban dan muncikari tersebut.

Menurut Kompol Achmad Akbar, dari pendalaman yang dilakukan, setidaknya terjadi tiga sampai empat kali peristiwa eksploitasi seksual.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus prostitusi online tersebut.

Bahkan, dalam kasus ini, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Kami masih terus mendalami, karena masih kemungkinan melibatkan satu sindikat," ujarnya.

"Ada orang mencari dan menampung serta menyalurkan atau menawarkan jasa seksual," imbuhnya.

Sedangkan terkait kasus tersebut, AWR dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler