Wajib Vaksin Booster, Ini Sederet Fasilitas Umum yang Diwajibkan Menunjukkan Bukti Vaksin Dosis 3

4 Juli 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster / Pixabay /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi booster sebagai syarat untuk mengakses fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas publik di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meminta agar vaksin booster untuk digunakan menjadi syarat berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

Selain itu Presiden juga menegaskan kalau vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin memakai transportasi umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.

"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ungkapnya dikutip dari PMJ News pada Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Sikok Bagi Duo Artinya Apa? Ini Penjelasan Lirik Lagu Sikok Bagi Duo yang Viral di TikTok

Airlangga juga menjelaskan Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan bukti sertifikat vaksin booster.

Adapun yang dimaksud dengan fasilitas umum meliputi angkutan umum, halte, klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam video di channel YouTube BNPB Indonesia, Sabtu 2 Juli 2022.

Alasan penerapan vaksin booster akan jadi syarat masuk Fasum memiliki tujuan dalam meningkatkan dan meratakan jangkauan vaksin booster secara nasional.

Wiku menjelaskan cakupan Vaksin Booster di 28 dari 34 provinsi di Indonesia masih berada di bawah 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," ujarnya.

Baca Juga: Drama China Love Like The Galaxy Kapan Tayang? Ini Jadwal Lengkap serta Sinopsis Drama Love Like The Galaxy

Wiku mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," tandasnya.

Cakupan Vaksin Booster yang cenderung stagnan tersebut, Pemerintah berupaya memperluasnya dengan memperbanyak kegiatan yang mewajibkan peserta harus sudah disuntik Vaksin Booster.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler