Inilah Penyebab BPJS Kesehatan Tiba-tiba Non-Aktif, Lengkap Cara Mengaktifkan Kembali

9 Februari 2024, 18:00 WIB
penyebab BPJS Kesehatan non aktif /pajak.com

TRENGGALEKPEDIA.COM - Fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS telah menjadi andalan bagi masyarakat Indonesia.

Namun, terkadang status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi non-aktif. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, tetapi tidak perlu panik karena BPJS Kesehatan yang non-aktif masih bisa diaktifkan kembali.

Mari kita telaah lebih lanjut penyebabnya dan langkah-langkah untuk mengatasi status non-aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ini Penjelasannya

Penyebab BPJS Kesehatan Non-Aktif

Menurut informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan, salah satu penyebab utama BPJS Kesehatan menjadi non-aktif adalah karena peserta lupa atau telat membayar premi.

Premi merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS dalam jangka waktu tertentu, dengan batas pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Dalam beberapa kasus, peserta BPJS mungkin juga menunggak pembayaran premi hingga berbulan-bulan, yang akhirnya menyebabkan status kepesertaan menjadi non-aktif.

Baca Juga: Info Terbaru, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Dapat Pesangon!

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Non-Aktif

Untuk mengatasi status non-aktif BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

Melalui Dinas Sosial:

  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika).
  • Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
  • Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN KIS atau kartu BPJS Kesehatan.
  • Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan untuk reaktivasi status kepesertaan, yang kemudian disampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
  • Setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, laporkan ke faskes I atau rumah sakit untuk menginformasikan bahwa BPJS Kesehatan sudah aktif.

Baca Juga: Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Rinciannya

Lewat Aplikasi JKN Mobile:

  • Unduh aplikasi JKN Mobile dari Play Store atau App Store.
  • Registrasi dan buat akun.
  • Login dengan nomor kartu BPJS Kesehatan/KTP/email.
  • Pilih menu segmen peserta dan ikuti proses reaktivasi hingga status kembali aktif.

Chat Assistant Virtual JKN:

  • Simpan nomor WhatsApp Assistant JKN di 08118750400.
  • Kirim pesan kepada admin dan pilih layanan "ubah segmen peserta".
  • Isi formulir pelaporan dengan benar dan kirim kepada admin.
  • Tunggu proses reaktivasi selesai diproses.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda

Dengan mengetahui penyebab dan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non-aktif, diharapkan peserta BPJS dapat memperoleh manfaat kesehatan yang diperlukan tanpa hambatan.

Ingatlah pentingnya membayar premi secara tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan terjaga.***

Editor: Dani Saputra

Terkini

Terpopuler