TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak penjelasan mengenai sanksi jika peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Gaji bulanan seringkali menjadi harapan besar bagi setiap pekerja, namun ada satu potongan yang mungkin sering diabaikan: iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Anda mungkin bertanya-tanya, apakah perusahaan tempat Anda bekerja benar-benar menyetorkan iuran tersebut ke BPJS?
Baca Juga: Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Rinciannya
Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan mengatur bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran BPJS TK dari pekerjanya setiap bulan.
Namun, dalam praktiknya, kendala keuangan bisa membuat perusahaan tidak mampu menyetorkan iuran tersebut ke BPJS, meskipun sudah dipotong dari gaji karyawan.
Apabila hal ini terjadi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk menagih perusahaan terkait dan memberikan sanksi.
Baca Juga: Daftar 21 Penyakit Terbaru yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Ini Rinciannya
Dampak Bagi Karyawan Jika Perusahaan Tunggak Pembayaran BPJS TK
- Kehilangan Manfaat BPJS TK:
Karyawan yang membayar iuran BPJS TK berhak atas lima program jaminan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).