Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ini Penjelasannya

- 9 Februari 2024, 16:00 WIB
Sanksi menunggak iuran BPJS Kesehatan
Sanksi menunggak iuran BPJS Kesehatan /Istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak penjelasan mengenai sanksi jika peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Gaji bulanan seringkali menjadi harapan besar bagi setiap pekerja, namun ada satu potongan yang mungkin sering diabaikan: iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Anda mungkin bertanya-tanya, apakah perusahaan tempat Anda bekerja benar-benar menyetorkan iuran tersebut ke BPJS?

Baca Juga: Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Rinciannya

Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan mengatur bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran BPJS TK dari pekerjanya setiap bulan.

Namun, dalam praktiknya, kendala keuangan bisa membuat perusahaan tidak mampu menyetorkan iuran tersebut ke BPJS, meskipun sudah dipotong dari gaji karyawan.

Apabila hal ini terjadi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk menagih perusahaan terkait dan memberikan sanksi.

Baca Juga: Daftar 21 Penyakit Terbaru yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Ini Rinciannya

Dampak Bagi Karyawan Jika Perusahaan Tunggak Pembayaran BPJS TK

- Kehilangan Manfaat BPJS TK:

Karyawan yang membayar iuran BPJS TK berhak atas lima program jaminan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x