TRENGGALEKPEDIA.COM - Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan terbaru dan mudah agar bisa dapat pesangon di tahun 2024
Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, memaksa banyak perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam situasi sulit ini, pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jalan keluar yang bisa diandalkan untuk menjadi modal memulai usaha.
Namun, sebelum kita membahas lebih lanjut tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS, mari kita memahami lebih dalam mengenai PHK dan bagaimana prosesnya.
Baca Juga: Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Rinciannya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Definisi dan Jenis
PHK, yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha karena alasan tertentu. Terdapat beberapa jenis PHK, antara lain:
- PHK karena Kondisi Tertentu Perusahaan: Terjadi karena keinginan perusahaan disertai kondisi tertentu, seperti penggabungan, efisiensi, atau penutupan perusahaan.
- PHK karena Keinginan Pekerja/Buruh: Terjadi karena keinginan pekerja yang disebabkan oleh tindakan pengusaha yang melanggar perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Daftar 21 Penyakit Terbaru yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Ini Rinciannya