Info Terbaru, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Dapat Pesangon!

9 Februari 2024, 12:00 WIB
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 terbaru dan mudah /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan terbaru dan mudah agar bisa dapat pesangon di tahun 2024

Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, memaksa banyak perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam situasi sulit ini, pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jalan keluar yang bisa diandalkan untuk menjadi modal memulai usaha.

Namun, sebelum kita membahas lebih lanjut tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS, mari kita memahami lebih dalam mengenai PHK dan bagaimana prosesnya.

Baca Juga: Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Rinciannya

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Definisi dan Jenis

PHK, yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha karena alasan tertentu. Terdapat beberapa jenis PHK, antara lain:

- PHK karena Kondisi Tertentu Perusahaan: Terjadi karena keinginan perusahaan disertai kondisi tertentu, seperti penggabungan, efisiensi, atau penutupan perusahaan.

- PHK karena Keinginan Pekerja/Buruh: Terjadi karena keinginan pekerja yang disebabkan oleh tindakan pengusaha yang melanggar perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar 21 Penyakit Terbaru yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Ini Rinciannya

- PHK Karena Sanksi Hukum: Terjadi secara otomatis, misalnya saat pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja.

- PHK karena Pelanggaran: Terjadi karena pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja, seperti ketidakhadiran yang tidak sah atau tindak pidana.

Ketika terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan yang di-PHK, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Definisi dan Syarat Klaim

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Beberapa syarat untuk dapat mengajukan klaim JKP antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

- Manfaat uang tunai JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Besaran manfaat dihitung berdasarkan formulasi tertentu.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri 2024! Berikut Ini Penjelasannya

Proses Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Proses klaim JKP dilakukan melalui portal Siap Kerja di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

- Bulan Pertama: Masuk ke portal Siap Kerja, isi data pribadi, dan menandatangani surat KAPK. Kemudian, data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat uang tunai JKP akan dicairkan.

- Bulan Kedua hingga Keenam: Melakukan Asesmen Diri, melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara, mengikuti konseling, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Kriteria dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan

Dengan memahami PHK dan JKP, diharapkan pekerja dapat mengelola keadaan keuangan mereka dengan lebih baik dalam menghadapi situasi yang tidak terduga seperti PHK.

JKP menjadi salah satu bentuk jaring pengaman finansial yang penting bagi pekerja yang mengalami PHK, memungkinkan mereka untuk tetap mendapatkan sumber pendapatan sambil mencari pekerjaan baru.***

Editor: Dani Saputra

Terkini

Terpopuler