Rincian Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota KPPS Pemilu 2024 Jika Terjadi Risiko

19 Februari 2024, 06:00 WIB
Rincian Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota KPPS Pemilu 2024 Jika Terjadi Risiko /Foto: Boltim News/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini rincian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan jika anggota KPPS Pemilu tahun 2024 mengalami risiko.

Para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pemilu 2024 dapat menghirup lega, karena mereka akan dilindungi oleh jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan serta mendapatkan uang santunan sebagai bentuk apresiasi atas peran krusial yang mereka emban.

Pemberian jaminan sosial ini merupakan upaya nyata untuk menghargai dedikasi dan kontribusi para petugas KPPS dalam menyukseskan jalannya Pemilu 2024.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah Tahun 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada petugas KPPS oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) memastikan bahwa semua menteri dan kepala daerah bertanggung jawab atas pemberian jaminan sosial ini.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, petugas KPPS juga akan diberikan uang santunan. Santunan ini akan menjadi bantuan bagi keluarga petugas KPPS yang mengalami kecelakaan fatal atau meninggal dunia saat bertugas.

Baca Juga: Meskipun Kehilangan Pekerjaan, 4 Kriteria Orang Ini Tetap Tak Bisa Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun istilah "asuransi" tidak digunakan, namun bentuk bantuan ini tetap disebut "uang santunan" dalam kebijakan pemerintah.

Menurut Hasyim, pemberian jaminan sosial ini adalah wujud penghargaan dan perlindungan negara terhadap penyelenggara pemilu.

Dia menekankan bahwa petugas KPPS adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga mereka berhak mendapatkan jaminan sosial sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.

Baca Juga: Cara Terbaru Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syarat dan Kriterianya

Rincian Biaya Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah rincian biaya santunan yang akan diberikan kepada keluarga petugas KPPS yang terkena risiko saat bertugas di Pemilu 2024:

Santunan bagi yang Meninggal Dunia:

  • Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta
  • Santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp 12 juta
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta

Santunan bagi yang Mengalami Kecelakaan Kerja:

  • Santunan harian selama masa perawatan sebesar 100% dari upah

Santunan bulanan selama masa cacat:

Baca Juga: Inilah Penyebab BPJS Kesehatan Tiba-tiba Non-Aktif, Lengkap Cara Mengaktifkan Kembali

  • 100% dari upah untuk 6 bulan pertama
  • 100% dari upah untuk 6 bulan kedua
  • 50% dari upah untuk 6 bulan ketiga dan seterusnya

Dengan adanya jaminan sosial dan santunan ini, diharapkan para petugas KPPS dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih tenang dan fokus, tanpa harus khawatir akan risiko yang mungkin terjadi.

Ini juga merupakan langkah nyata dalam memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan lancar dan aman.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler