Cara Terbaru Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syarat dan Kriterianya

- 12 Februari 2024, 08:00 WIB
Syarat dan ketentuan terbaru klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024
Syarat dan ketentuan terbaru klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini syarat dan ketentuan terbaru untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menjadi pilar keamanan finansial bagi para pekerja di Indonesia.

Memahami proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) adalah langkah penting dalam memastikan hak-hak finansial Anda terjamin di masa tua.

Baca Juga: Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ini Penjelasannya

Keamanan Finansial Melalui BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga formal, tetapi juga sebagai penjaga keamanan finansial.

Melalui layanan online yang cepat dan efisien, serta aplikasi JMO yang praktis, proses pencairan saldo JHT dapat dilakukan dengan mudah dan lancar.

Kriteria dan Syarat Klaim di Tahun 2024

Terdapat beberapa kriteria dan syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024, antara lain:

Baca Juga: Info Terbaru, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Dapat Pesangon!

  • Usia pensiun 56 tahun.
  • Usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
  • Mengundurkan diri.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Cacat total tetap.
  • Meninggal dunia.
  • Klaim sebagian JHT 10% atau 30%.

Untuk memastikan pengajuan klaim yang lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI), surat keterangan pensiun, dan NPWP (jika ada).

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x