Inilah Solusi Jika Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak, Pahami Penyebabnya!

21 Februari 2024, 15:00 WIB
Inilah Solusi Jika Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak, Pahami Penyebabnya! /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi hal yang cukup rumit jika tidak dipersiapkan dengan baik.

Beberapa penyebab klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan perlu diperhatikan agar proses klaim tidak mengalami kendala yang berarti. Simak informasi lebih lengkapnya di bawah ini:

Perlunya Persiapan

Proses klaim BPJS dapat berjalan dengan lancar apabila pemohon telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Namun, terkadang ada beberapa hal yang menyebabkan klaim BPJS ditolak.

Baca Juga: Inilah Batasan Maksimal Penggunaan BPJS Kesehatan Selama 1 Bulan

Penyebab Klaim JHT Ditolak

1. Berkas Persyaratan Tidak Lengkap:

Dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, akte kelahiran, buku rekening, surat keterangan domisili, dan paklaring harus disiapkan dengan lengkap.

Kekurangan satu dokumen saja dapat menyebabkan penolakan klaim.

2. Data Berbeda:

Perbedaan data antara Kartu Keluarga dan KTP, atau adanya perbedaan NIK di Kartu Keluarga dan KTP, bisa menjadi alasan penolakan klaim.

Pastikan data-data Anda sudah tercatat dengan benar di instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: 5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ada JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP

3. Status Non-Aktif:

Peserta yang statusnya non-aktif tidak dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan perusahaan Anda membayar iuran BPJS setiap bulannya dan periksa keaktifan kepesertaan Anda.

4. Tidak Memiliki Rekening Pribadi:

Pencairan BPJS hanya bisa dilakukan ke rekening atas nama pribadi. Pastikan Anda memiliki rekening pribadi yang aktif untuk menerima dana klaim.

5. Masih Bekerja:

Pekerja yang masih aktif tidak dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Mereka hanya dapat mengajukan klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) saat mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: Apa Itu KRIS yang Rencananya Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Secara Bertahap? Berikut Penjelasannya

Update Data BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memperbarui atau mengupdate data BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Aplikasi ini memudahkan peserta untuk melakukan perubahan data secara online tanpa harus datang ke kantor. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Kehabisan Uang Setelah di PHK, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

  • Unduh aplikasi JMO dari App Store atau Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan pilih opsi "Update Datamu Sekarang" atau "Pengkinian Data".
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan dan lengkapi data yang diminta.
  • Lakukan swafoto dan lengkapi data kependudukan serta data tambahan.
  • Periksa kembali semua data yang telah diisi sebelum menyimpan perubahan.
  • Konfirmasi perubahan data dan tunggu proses selesai.

Dengan memahami penyebab klaim JHT ditolak dan mengupdate data secara berkala, diharapkan proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler