Punya BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Bisa Beli Rumah Rp500 Juta, Begini Syaratnya

- 20 Februari 2024, 09:00 WIB
Punya BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Bisa Beli Rumah Rp500 Juta, Begini Syaratnya
Punya BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Bisa Beli Rumah Rp500 Juta, Begini Syaratnya /TRENGGALEKPEDIA/

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Ketenagakerjaan telah lama menjadi salah satu program yang memberikan jaminan bagi para pekerja di Indonesia. Ternyata BPJS Ketenagakerjaan bisa buat beli rumah Rp500 juta, simak penjelasan di bawah ini.

Namun, mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.

Sebelumnya dikenal sebagai BP Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kesempatan bagi pesertanya untuk memiliki rumah dengan lebih mudah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan Tahun 2024, Hanya Siapkan NIK KTP

Apa Itu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam BPJS Ketenagakerjaan?

Manfaat Layanan Tambahan (MLT) adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara pemberian, syarat, dan jenis MLT dalam Program JHT.

Baca Juga: Bisa Ringankan Biaya, Inilah Layanan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Syarat dan Kriteria Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan

Untuk dapat memperoleh fasilitas pembiayaan rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria tertentu:

  • KPR BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk membeli rumah tapak atau rumah susun (rusun).
  • Harga KPR maksimal yang dapat diberikan adalah Rp 500 juta.
  • Jangka waktu kredit paling lama adalah 30 tahun.
  • Program KPR BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup pengalihan KPR Umum menjadi KPR Over Kredit.

Selain itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, antara lain:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x