Inilah Simulasi Perhitungan JHT, JKK, JKM, JP BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2024

22 Februari 2024, 12:00 WIB
Inilah Simulasi Perhitungan JHT, JKK, JKM, JP BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2024 /BPJS Ketenagakerjaan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Bagi karyawan yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS-TK merupakan salah satu manfaat yang sangat menguntungkan.

Selain disediakan oleh perusahaan tempat bekerja, kartu BPJS-TK memberikan akses kepada berbagai jenis asuransi dari pemerintah, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Meskipun banyak yang memiliki kartu BPJS-TK, ternyata tidak semua orang memahami bagaimana perhitungan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda termasuk yang belum paham, mari kita simak penjelasan dan simulasi perhitungannya di bawah ini, dilengkapi dengan informasi lebih mendalam dari OCBC NISP.

Baca Juga: Inilah Solusi Jika Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak, Pahami Penyebabnya!

Dasar Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum membahas perhitungannya, mari kita pahami terlebih dahulu dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 pasal 3 ayat 1 (a) dan PP No. 84 Tahun 2014 pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa perusahaan dengan 10 orang atau lebih karyawan yang menerima upah minimal Rp1 juta per bulan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Jika perusahaan tidak menyediakan fasilitas BPJS, karyawan dapat melaporkannya ke Disnaker.

Pemberi kerja yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian perizinan.

Baca Juga: Setelah Klaim Pencairan, Berapa Lama Uang BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening? Berikut Ini Penjelasannya

Simulasi Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT memberikan likuidasi uang tunai jika peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besar iuran JHT adalah 5,7% dari total gaji bulanan, dengan perusahaan membayar 3,7% dan karyawan 2%.

Simulasi: Pak Anto dengan gaji Rp8 juta/bulan, iuran JHT-nya adalah Rp456 ribu/bulan, dengan perusahaan membayar Rp296 ribu dan Pak Anto Rp160 ribu.

Baca Juga: 5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ada JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan santunan untuk kecelakaan kerja dengan tarif bervariasi sesuai tingkat risiko. Iurannya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

Simulasi: Andika bekerja di lokasi dengan risiko sangat tinggi, dengan gaji Rp13 juta/bulan, iuran JKK-nya adalah Rp226,200/bulan.

Jaminan Kematian (JKM)

JKM memberikan likuidasi uang tunai kepada ahli waris saat peserta meninggal. Besar iuran adalah 0,3% dari total gaji, ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

Simulasi: Ibu Mulyani dengan gaji Rp4,5 juta/bulan, iuran JKM-nya adalah Rp13,500/bulan.

Baca Juga: Kehabisan Uang Setelah di PHK, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

Jaminan Pensiun (JP)

JP memberikan likuidasi uang tunai saat peserta memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia. Iuran 3% dari total gaji, dengan perusahaan membayar 2% dan karyawan 1%.

Simulasi: Citra dengan gaji Rp3,5 juta/bulan, iuran JP-nya adalah Rp105 ribu/bulan, dengan perusahaan membayar Rp70 ribu dan Citra Rp35 ribu.

Dengan memahami perhitungan ini, diharapkan karyawan dapat mengoptimalkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang mereka miliki. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat!***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler