Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya!

23 Februari 2024, 18:00 WIB
Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya! /jkp.go.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini syarat untuk klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024.

Pemerintah berinisiatif membantu para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Inisiatif ini, yang berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Melalui JKP, pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Untuk memahami lebih dalam tentang program ini, mari kita tinjau lebih detail mengenai syarat dan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Benarkah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Hanya 10 Persen Rugi? Berikut Ini Rinciannya Pajaknya

Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

Untuk dapat mengklaim manfaat dari program JKP, peserta BPJamsostek harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia peserta belum mencapai 54 tahun saat mendaftar.
  • Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.
  • Pekerja/buruh yang diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
  • Pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Selain persyaratan di atas, peserta juga harus memperhatikan ketentuan berikut:

Baca Juga: Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik karena UMP 2024? Berikut Penjelasannya

  • Pekerja/buruh di usaha besar dan menengah diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
  • Pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil diikutsertakan setidaknya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Untuk membuktikan bahwa mereka terkena PHK, peserta perlu menyertakan dokumen-dokumen berikut:

Baca Juga: Inilah Simulasi Perhitungan JHT, JKK, JKM, JP BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2024

  • Bukti pemutusan hubungan kerja dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
  • Perjanjian bersama yang didaftarkan di pengadilan hubungan industrial.
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

Proses klaim JKP dilakukan secara bertahap, tergantung pada bulan berapa peserta melakukan klaim. Berikut adalah cara klaim JKP untuk bulan pertama hingga keenam:

Baca Juga: Setelah Klaim Pencairan, Berapa Lama Uang BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening? Berikut Ini Penjelasannya

Cara Klaim JKP Bulan Pertama:

  • Masuk ke portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Pilih menu "Ajukan Klaim" di portal tersebut.
  • Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK.
  • Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP.
  • Proses klaim selesai, dan manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.

Cara Klaim JKP Bulan Kedua hingga Bulan Keenam:

  • Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja.
  • Melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara.
  • Mengikuti konseling yang telah dirancang.
  • Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen.
  • Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

Manfaat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

Baca Juga: Kehabisan Uang Setelah di PHK, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, manfaat yang dapat diterima pekerja melalui klaim JKP meliputi:

  • Uang tunai selama 6 bulan dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, sebesar 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan batas atas upah ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
  • Penerima manfaat JKP merupakan peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja kecuali dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.

Dengan memahami syarat dan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, diharapkan peserta BPJamsostek yang terkena PHK dapat mengakses manfaat yang telah disediakan oleh pemerintah dengan lebih mudah dan efektif.

Program ini menjadi langkah konkret untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang membutuhkan.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler