TRENGGALEKPEDIA.COM - Bagi karyawan yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS-TK merupakan salah satu manfaat yang sangat menguntungkan.
Selain disediakan oleh perusahaan tempat bekerja, kartu BPJS-TK memberikan akses kepada berbagai jenis asuransi dari pemerintah, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Meskipun banyak yang memiliki kartu BPJS-TK, ternyata tidak semua orang memahami bagaimana perhitungan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda termasuk yang belum paham, mari kita simak penjelasan dan simulasi perhitungannya di bawah ini, dilengkapi dengan informasi lebih mendalam dari OCBC NISP.
Baca Juga: Inilah Solusi Jika Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak, Pahami Penyebabnya!
Dasar Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum membahas perhitungannya, mari kita pahami terlebih dahulu dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 pasal 3 ayat 1 (a) dan PP No. 84 Tahun 2014 pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa perusahaan dengan 10 orang atau lebih karyawan yang menerima upah minimal Rp1 juta per bulan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan tidak menyediakan fasilitas BPJS, karyawan dapat melaporkannya ke Disnaker.
Pemberi kerja yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian perizinan.