Benarkah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Hanya 10 Persen Rugi? Berikut Ini Rinciannya Pajaknya

- 22 Februari 2024, 20:00 WIB
Benarkah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Hanya 10 Persen Rugi? Berikut Ini Rinciannya Pajaknya
Benarkah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Hanya 10 Persen Rugi? Berikut Ini Rinciannya Pajaknya /TRENGGALEKPEDIA/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian merupakan opsi yang tersedia.

Namun, sebelum melakukan pencairan, penting untuk memahami rincian pajak yang akan dikenakan, terutama untuk klaim penuh yang dilakukan setelah 2 tahun, karena adanya pajak progresif.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai pajak yang dikenakan pada pencairan dana JHT sebagian, seperti yang dijelaskan dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Inilah Simulasi Perhitungan JHT, JKK, JKM, JP BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2024

1. Pencairan Sebagian (10% atau 30%):

Jika jumlah nominal saldo lebih besar dari Rp 50 juta, maka akan dikenakan pajak sebesar 5%.

2. Pencairan Penuh sebelum 2 Tahun:

Tidak dikenakan pajak progresif, namun hanya dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% jika saldo lebih dari Rp 50 juta.

Baca Juga: Inilah Solusi Jika Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak, Pahami Penyebabnya!

3. Pencairan Penuh setelah 2 Tahun:

Peserta yang Memiliki NPWP:

  • Rp 0 hingga Rp 60 juta: Pajak 5%
  • Di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: Pajak 15%
  • Di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: Pajak 25%
  • Di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: Pajak 30%
  • Di atas Rp 5 miliar: Pajak 35%

Peserta yang Tidak Memiliki NPWP:

  • Rp 0 hingga Rp 60 juta: Pajak 6%
  • Di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: Pajak 18%
  • Di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: Pajak 30%
  • Di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: Pajak 36%
  • Di atas Rp 5 miliar: Pajak 42%

Baca Juga: Setelah Klaim Pencairan, Berapa Lama Uang BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening? Berikut Ini Penjelasannya

Dengan memahami rincian ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi mengenai pencairan dana JHT mereka.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x