Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik karena UMP 2024? Berikut Penjelasannya

- 22 Februari 2024, 17:00 WIB
Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik karena UMP 2024? Berikut Penjelasannya
Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik karena UMP 2024? Berikut Penjelasannya /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Beberapa provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran kenaikan UMP, yang beragam dari satu provinsi ke provinsi lainnya.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah kenaikan UMP akan berdampak pada iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Inilah Solusi Jika Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak, Pahami Penyebabnya!

Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengacu pada regulasi yang berlaku dalam menentukan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Roswita, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan.

Menurutnya, yang jelas semuanya kan kita berdasarkan penghasilan dan juga besaran regulasi. Kan kita berdasarkan satu nilai persentase, sudah ada ketentuannya.

Baca Juga: Setelah Klaim Pencairan, Berapa Lama Uang BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening? Berikut Ini Penjelasannya

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7% dari upah.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x