TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Beberapa provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran kenaikan UMP, yang beragam dari satu provinsi ke provinsi lainnya.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah kenaikan UMP akan berdampak pada iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Inilah Solusi Jika Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak, Pahami Penyebabnya!
Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengacu pada regulasi yang berlaku dalam menentukan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Roswita, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan.
Menurutnya, yang jelas semuanya kan kita berdasarkan penghasilan dan juga besaran regulasi. Kan kita berdasarkan satu nilai persentase, sudah ada ketentuannya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7% dari upah.