- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Baca Juga: BPBD Jatim Ingatkan Masyarakat Potensi Bencana Erupsi Gunung Raung
- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Selain itu, berikut inilah macam-macam tunjangan PNS.
1. Tunjangan Kinerja
Selain mendapat gaji tetap, PNS juga mendapat tunjangan kinerja. Tunjangan ini besarnya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.
Tunjangan kinerja PNS tertinggi di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jabatan ini mendapatka tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.