Sementara tunjangan kinerja paling rendah yakni sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan PNS yang diberikan hanya jabatan di jenjang eselon. Besarannya paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
3. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri yang diterima adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.
Baca Juga: Solusi Gagal Upload Foto KTP Prakerja Gelombang 12 Padahal Sudah Sesuai Format
Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi
4. Tunjangan anak
Selain itu, tunjangan untuk yang sudah berumah tangga adalah tunjangan anak. Tunjangan anak yang diterima adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.
Sementara syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.