1. WNI
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Kamis 25 Februari 2021: Scorpio, Capricorn dan Pisces, Ikuti Nalurimu
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika Anda memenuhi semua persyaratan di atas, maka Anda bisa mendaftar dengan mempertahikan langkah-langkah yang harus diisikan di form pendaftaran:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)