TRENGGALEKPEDIA.COM - BSU BLT subsidi gaji akan kembali dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di tahun ini.
Menurut Kemnaker, ada golongan tertentu yang akan mendapat BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di 2021.
Beberapa golongan yang dimaksud adalah sisa penerima BSU BLT subsidi gaji tahun lalu.
Baca Juga: Daftar BLT UMKM BPUM 2021, Harus Perhatikan Kriteria Ini
Pasalnya, berdasarkan penjelasan Kemnaker, penyaluran BSU BLT subsidi gaji tahun 2020, belum terealisasikan 100 persen.
Seperti yang diberitakan Pikiranrakyat-kendalku.com, dalam artikel "PELUANG BARU! BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair ke Golongan ini di 2021, Kamu Termasuk?".
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pencairan BLT Subsidi gaji tahun 2020 baru tercairkan 98,92 persen dari total penerima.
"Kami suda realisasikan sampai 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen," tegasnya.
Kemnaker, lanjutnya, dapat mencairkan BLT subsidi gaji di 2021 kepada sisa penerima tahun 2020.
Baca Juga: Choi Youngjae GOT 7 Debut di Serial Komedi Netflix 'So Not Worth It' 2021
"Ada sedikit yang belum, karena kami sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara," katanya.
Apabila sudah memenuhi syarat, Kemnaker akan mengajukan kembali ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk diproses.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Resmi Digelar pada Juli 2021
"Bagi yang tersisa di 2020, sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," imbuhnya.
Dengan demikian, selagi sisa penerima tahun 2020 telah memenuhi syarat, maka bisa dapat BSU BLT subsidi gaji di 2021.(Pikiranrakyat-Kendalku/Risco Ferdian)