Seperti diketahui diskon listrik 100 persen hanya diberikan pada pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA, atau bisnis kecil dengan daya 450 VA, dan terakhir industri kecil daya 450 VA.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair Maret, Perhatikan Syaratnya
Kemudian untuk diskon 50 persen hanya diberikan ke rumah tangga dengan pemakaian 900 VA bersubsidi pascabayar.
Bagi pelanggan dengan iskon 50 persen langung diterima saat membeli token dengan harga belum termasuk PPJ.
Pemerintah juga memberikan keringanan lain, berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala):
1.Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)
2. Pelanggan bisnis 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA)
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id, Akan Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat
3. Pelanggan industri 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas)
4. Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.