Dipertegas dalam pasal 114 , pada ayat 1 menyebutkan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1).
Baca Juga: Ternyata Segini Biaya Pemakaman di San Diego Hills yang Trending
Tugas pengawasan dan pemberian nasihat oleh komisaris kepada direksi harus untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan visi misi perusahaan, sesuai pasal 114 ayat 2 UU No 40 Tahun 2007.
Serta pada pasal 116 UU No 40 tahun 2007 menyebutkan bahwa Dewan Komisaris wajib :
1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
2. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, bahwa Said Aqil punya pengalaman di dunia bisnis dan pernah menjadi komisaris utama.
Diketahui bahwa Said Aqiel Siradj merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelumnya juga pernah menjadi Komisaris Utama Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).***