Pemerintah Mulai Buka Izin Investor untuk Pencarian Harta Karun di Indonesia

- 4 Maret 2021, 14:17 WIB
Izin investor untuk pencarian harta karun di Indonesia mulai dibuka pemerintah.
Izin investor untuk pencarian harta karun di Indonesia mulai dibuka pemerintah. /Pixabay.com/MasterTux.

Sebelum dikeluarkannya aturan ini, sudah banyak kejadian penjarahan yang terjadi diberbagai situs purbakala maupun tempat-tempat bersejarah lainnya di Indonesia.

Bahkan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya maupun Balai Arkeologi tidak menampik terhadap praktik yang telah terjadi.

Baca Juga: Gelombang 13 Prakerja Dibuka! Peserta Gelombang 12 yang Tidak Lolos 'Klik' Gabung di www.prakerja.go.id

Dari 20 sektor yang termasuk dalam dafatr negatif investasi (DNI) tinggal 6 yang masih dilarang untuk investor luar negeri. Terbaru, 3 sektor industri miras yang kembali ditarik oleh pemerintah.

Adapun 11 sektor yang akan dibuka untuk para pemodal antara lain:
1. Pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam
2. Industri bahan aktif pestisida
3. Industri bahan kimia dan Industri bahan perusak lapisan ozon
4. Penyelenggaraan dan pengoperasian terminal pengunjung angkutan darat
5. Penyelenggaraan dan pengoperasian penimbangan kendaraan bermotor
6. Telekomunikasi/sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel trafic information (VIS)
7. Penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan
8. Penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor
9. Manajemen dan oenyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi dan orbit satelit
10. Museum pemerintah
11. Peninggalan sejarah dan purbakala

Baca Juga: Ingin Jadi Nasabah di BRI, Mandiri, BNI, dan BTN, Ketahui Biaya Admin Potong per Bulan

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menejelaskan, izin tersebut adalah salah satu dari penerapan 14 bidang usaha dalam UU Ciptaker.

"14 yang dibuka (3 di antaranya tentang industri miras yang telah dicabut presiden), (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut," ucap Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021 secara virtual, Selasa 2 Maret 202.

Adapun harta karun yang dimaksud yakni barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut serta barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.

Baca Juga: Satu Jam Unggah Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 13, 10.000 Orang Berharap Lolos

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Twitter @JJRizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah