Pemerintah Mulai Buka Izin Investor untuk Pencarian Harta Karun di Indonesia

- 4 Maret 2021, 14:17 WIB
Izin investor untuk pencarian harta karun di Indonesia mulai dibuka pemerintah.
Izin investor untuk pencarian harta karun di Indonesia mulai dibuka pemerintah. /Pixabay.com/MasterTux.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah membuka peluang investor asing maupun swasta dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelan (BMKT) di bawah laut Indonesia.

Izin BMKT tersebut dirilis sesuai ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, Sejarawan Indonesia JJ Rizal menyayangkan adanya kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ini Tandanya Berhasil 'Gabung' di Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 13

JJ Rizal mempertanyakan maksud dan tujuan dari pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Sementara harta karun bersejarah dari Belanda masih diupayakan untuk bisa dibawa kembali ke tanah air, harta karun bersejarah di tanah air malah ditawarkan kepada pemburu harta karun luar negeri, piye toh pak?” tulisnya pada akun twitternya.

Untuk diketahui, masih banyak peninggalan sejarah yang masih belum tersingkap di Indonesia.

Baca Juga: Segera Login di www.prakerja.go.id, Calon Peserta Kartu Prakerja Gelombang 13 Klik 'Gabung'

Hal ini menjadi peluang besar bagi para pencari harta karun yang hanya ingin mendapatkan pundi-pundi uang dari hasil penjualan barang-barang dari hasil pencarian mereka.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Twitter @JJRizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x