Walaupun demikian, lanjut Bahlil, pencarian harta karun ini memiliki salah satu syarat yaitu meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM.
"Harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dulu, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi," tuturnya.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Wajib Perhatikan Alur Pendaftaran Jika Ingin Lolos
Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan harta karun menjadi bidang usaha tertutup lantaran mempertimbangkan aturan di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam peraturan itu tertulis bahwa harta karun masuk sebagai benda cagar budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.***