3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat tersebut akan diusulkan melalui BLUM, Dinas Kopersai dan UKM Skala Provinsi/Kota/Kabupaten, Koperasi, Perbankan dan Kementerian atau Lembaga.
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Usai Kencan, Jadi Motif Pelaku Pembunuhan di Hotel Kediri
Jika ingin mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM secara online dengan menggunakan Eform BRI, Anda bisa mengakses website eform.bri.co.id bpum.
Caranya dengan login ke website eform.bri.co.id bpum, dan memasukkan nomor EKTP. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
a. Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.