Baca Juga: Hari Musik Nasional, Yuk Kenali Karektermu Berdasarkan Jenis Musik yang Kamu Suka
Namun untuk tarif tenaga listrik untuk periode kuartal II tahun ini, Rida memastikan masih akan sama dengan periode Januari hingga Maret 2021, atau tidak mengalami kenaikan.
Dengan demikian tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, sampai dengan 5.500 VA, 6.000 VA ke atas, pelayanan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444.70 per kWh.
Baca Juga: Ini Pengakuan NK, Orang Tua yang Tega Jual Anaknya
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak akan mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Sejumlah 25 pelanggan akan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang istriknya diperuntukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, bisnis kecil, industry kecil, dan kegiatan sosial.
Rido menegaskan bahwa pemerintah memberikan perlindungan social atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik bagi untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersudsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industry kecil 450 VA.***