Dewan Pers Sayangkan Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo

- 31 Maret 2021, 15:22 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh (tengah).
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh (tengah). /ANTARA FOTO/Retno Esnir.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Aksi kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi.

Kali ini kekerasan menimpa wartawan Tempo, Nurhadi pada Sabtu 17 Maret 2021.

Menurut Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Baca Juga: Siaran Langsung GM Irene Sukandar vs GothamChess Digelar Nanti Malam!

Dalam peristiwa ini, Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan.

Kekerasan ini terjadi setelah Nurhadi mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Padahal, pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB).

Baca Juga: LAPAN Sebut Awal Ramadhan Akan Serentak, Diperkirakan Jatuh Pada 13 April 2021

GSB sendiri berada di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Aksi penganiayaan terjadi saat sejumlah pengawal Angin menganggap Nurhadi yang diduga masuk tanpa izin ke acara tersebut.

Saat itu, Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo dan menjelaskan jika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Penyelenggaraan Haji 2021, Kemenag Persiapkan 6 Skenario Hingga Pembahasan Biaya

Namun, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya bahkan Nurhadi mendapat penganiayaan dan penyekapan.

“Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi,” kata Mohammad Nuh melalui rilis yang diterima Trenggalekpedia.com, Rabu 31 Maret 2021.

“Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, Dewan Pers menyampaikan sikap, pertama mengutuk kekerasan terhadap Nurhadi.

Baca Juga: Hari Ini Cair, Dana BOS untuk Madrasah Swasta Rp3,6 Triliun

Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Kedua, Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

Ketiga, mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi Nurhadi.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x