Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Apabila perusahaan terdampak COVID-19 dan tidak mampu membayar THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yakni tujuh hari sebelum hari raya, wajib melakukan dialog dengan para pekerja dan karyawannya.
Baca Juga: Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Ledakkan Tas Misterius Depan Kantor DPRD Kota Kediri
Hal itu harus dilakukan para pelaku usaha (pengusaha) untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik yang didasarkan pada laporan keuangan internal perusahaan.
Kemudian, hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya.
Menteri kelahiran Jombang, Jawa Timur itu juga mengingatkan, pengusahan akan dikenai denda dan sanksi apabila terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut.
Baca Juga: Jamaah Pesantren Mahfilud Duror Jember Sudah Berpuasa Mulai Hari ini
Besaran denda yang dikenakan yakni 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.
Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain denda berupa uang, sanksi juga dijatuhkan bertahap kepada para pengusaha yang tidak patuh.