Ada Denda dan Sanksi Jika Tidak Segera Bayar THR Karyawan, Menaker Ida Fauziyah Imbau Para Pengusaha

- 12 April 2021, 16:44 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan RI

TRENGGALEKPEDIA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah ingatkan para pengusaha untuk melakukan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2021.

Ida Fauziyah juga menekankan, para pelaku usaha akan dikenakan denda dan sanksi jika tidak membayarkan THR.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Buka Puasa Ramadhan 1442 H, Arab dan Terjemahannya

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ucap Ida Fauziyah, dikutip dari Antara Jatim.

Aturan terkait THR 2021 itu sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran tersebut telah dikeluarkan pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 15 Ucapan Kata Maaf Menyambut Puasa Ramadan 2021 Spesial, Menyentuh dan Penuh Makna

Ida Fauziyah juga menyatakan, bahwa pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x