Ada Denda dan Sanksi Jika Tidak Segera Bayar THR Karyawan, Menaker Ida Fauziyah Imbau Para Pengusaha

- 12 April 2021, 16:44 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan RI

Baca Juga: Niat Mandi Sebelum Ramadhan dan Tata Cara Lengkapnya

Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

Untuk diperhatikan, pembayaran denda dan penjatuhan sanksi dari pemerintah tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah