Baca Juga: Niat Mandi Sebelum Ramadhan dan Tata Cara Lengkapnya
Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
Untuk diperhatikan, pembayaran denda dan penjatuhan sanksi dari pemerintah tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.***