BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Inilah Syarat, Cara Daftar, dan Cara Cek di Eform.bri.co.id

- 15 April 2021, 22:44 WIB
BLT UMKM Rp1,2 juta
BLT UMKM Rp1,2 juta /Abriawan/ANTARA

TRENGGALEKPEDIA.COM – BLT UMKM Rp1,2 juta kembali disalurkan oleh pemerintah pada April 2021. Berikut ini syarat, cara daftar, dan cara cek di eform.bri.co.id.

Progam bantuan presiden (Banpres) Produktif atau bantuan UMKM ini diperuntukan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang terdampak Covid-19.

Sedangkan masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan bantuan BLT UMKM sebanyak Rp1,2 juta.

Jumlah ini lebih kecil di bandingkan dengan BLT UMKM yang dicairkan tahun lalu, yakni sebanyak masing-masing pelaku UMKM mendapat bantuan Rp2,3 juta.

Hal ini disebabkan karena pada tahun ini, bantuan yang disalurkan yakni sisa anggaran dari tahun 2020.

Baca Juga: Jeff Smith Ditangkap Polisi Dugaan Kasus Narkoba, Manajer Angkat Bicara

Baca Juga: Aktor Ganteng Jeff Smith Ditangkap Polisi Bersama Satu Rekan Kerjanya, Dugaan Kasus Narkoba?

Kendati demikian, BLT UMKM termasuk salah satu bantuan yang akan terus dibagikan pemerintah di tahun 2021.

Hal ini bisa dilakukan dengan cara terus memberikan stimulus bagi para pelaku usaha kecil, menengah dan besar untuk terus bergerak maju di tengah Covid-19.

Para pemilik UMKM dapat segera datang ke Dinas Koperasi UKM tempat mereka tinggal dengan membawa dokumen-dokumen pendaftaran ini agar lolos seleksi penerima Banpres.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM  memberikan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro tahun 2021.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menegaskan pemerintah telah menetapkan total anggaran sebesar Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta, Lakukan Langkah Ini Jika NIK KTP Tidak Terdaftar

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 16 April 2021: Taurus Anda Akan Mendapatkan Uang, Gemini Mulailah Berhemat!

Eddy mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.

Namun perlu diketahui, tidak semua pelaku UMKM dapat menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Berikut ini 6 kriteria yang dapat menerimanya BLT UMKM dikutip dari artikel Cair April 2021! Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Terbaru Tahun 2021, Lengkap dengan Syaratnya terbit di PRDepok:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

4. Bukan pegawai/anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa diajukan ke Kelurahan atau Kecamatan tempat tinggal.

Sedangkan syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp1,2 juta akan diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi persyaratan dan telah diusulkan Lembaga Pengusul secara langsung dan hanya 1 kali.

Penerimaan Banpres UMKM Produktif tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Bagi penerima Banpres UMKM Rp 1,2 juta yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yaitu Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.

Sedangkan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta yang menggunakan rekening BRI dapat mengecek langsung pada laman eform.bri.co.id/bpum.

Caranya cukup  dengan memasukan NIK KTP yang sudah terdaftar di laman eform.bri.co.id/bpum. Jika Anda terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima.*** (PRDepok/Sabrina Mulia R)

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x