TRENGGALEKPEDIA.COM – BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta akan kembali cair pada bulan April 2021.
BLT tersebut disalurkan guna membantu pengusaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membuat regulasi baru mengenai penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta.
Yakni dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.
Baca Juga: IHSG hari ini, Saham Perbankan Berikut Memiliki Nilai Transaksi Terbesar
Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 ini ditanda tangani oleh Menteri Koperasi Teten Masduki pada 17 Maret 2021.
Sebelum diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020 di Istana Negara
"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian bunyi peraturan tersebut dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.