Jangan sampai, lanjutnya, saat membangunkan sahur justru mengganggu hak orang lain.
"Misalnya orang yang sedang sakit, punya bayi atau anak kecil, atau warga non muslim," ujarnya, menukil dari laman Kemenag, Sabtu, 24 April 2021.
Baca Juga: Update Covid-19 Terbaru, Kasus Covid-19 Telah Mencapai Lebih dari 1,6 Juta Kasus
Menurut Agus Salim, ini sejalan dengan semangat moderasi beragama. Bahkan dalam diskursus moderasi agama tentu saja tidak hanya milik tradisi Islam, tapi juga untuk agama lainnya.
Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan, Fakhry Affan mengatakan, sejak tahun 1978, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara.
Baca Juga: Perketat Larangan Mudik 2021, Polri Antisipasi Jual Beli Surat Bebas Covid-19
Instruksi tersebut dalam KEP/D/101/1978 Tentang Tuntungan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.
Dalam instruksi ini, takmir masjid juga harus mengatus penggunaan alat pengeras suara atau toa masjid.
Misalnya untuk membangunkan sahur dilakukan pukul 02.30 sampai 03.00 dan 03.30.
Untuk durasi penggunaan, kata Fakhry Affan, cukup satu menit dengan suara yang baik dan cara yang baik.***